Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pertambangan di Pulau Manuran Raja Ampat Picu Kerusakan Lingkungan, KLHK Lakukan Penyegelan

CC-01 by CC-01
9 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)

Tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kegiatan pertambangan di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan serius setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Pulau Manuran yang hanya seluas 743 hektare mengalami pencemaran akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan tambang.

“Pada saat pengawasan, kami menemukan settling pond jebol, menyebabkan kekeruhan tinggi di pantai. Ini mencemari lingkungan dan ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan,” kata Hanif di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Hanif menyebut empat perusahaan yang beroperasi di pulau kecil di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Dari keempatnya, PT GN dinilai paling mematuhi kaidah lingkungan, sementara PT ASP di Pulau Manuran menjadi perhatian serius.

“PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai. Penanganan lingkungannya lemah, dan pelaksanaan kegiatan tambang dinilai tidak hati-hati,” tegas Hanif.

KLHK Temukan Pelanggaran Izin dan Lakukan Penyegelan

KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengungkap bahwa persetujuan lingkungan untuk perusahaan ini hanya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat tahun 2006 dan hingga kini belum diserahkan ke KLHK.

“Dokumen persetujuan lingkungan belum masuk ke KLHK. Kami akan meminta dokumen itu untuk ditinjau ulang,” ujar Hanif.

Selain PT ASP, pelanggaran juga ditemukan pada PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang melakukan kegiatan di luar izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele masih dalam tahap eksplorasi.

PT GN Dinilai Paling Tertib

PT GN, anak perusahaan BUMN Aneka Tambang (Antam) yang mengelola tambang di Pulau Gag, dianggap paling memenuhi kaidah tata lingkungan. Luas bukaan tambang oleh PT GN sebesar 187,87 hektare.

“Tingkat pencemaran yang tampak di Pulau Gag relatif tidak terlalu serius, namun tetap perlu pendataan lebih lanjut,” ujar Hanif.

KLHK Akan Tinjau Ulang Seluruh Persetujuan Lingkungan

KLHK berencana meninjau ulang seluruh izin lingkungan bagi perusahaan tambang di kawasan tersebut. Hanif menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mampu mengelola dampak lingkungan, maka persetujuan izin akan dicabut atau tidak diberikan.

“Jika teknologi pengendalian dampak tidak memadai dan pemulihan lingkungan tidak memungkinkan, maka persetujuan lingkungan perlu dievaluasi,” tegasnya.(CC-01)

Tags: eksplorasi tambang indonesiahanif faisol nurofiqkerusakan lingkungan papuaklhk penyegelan tambanglingkungan hidup papua barat dayapt asp raja ampatpt gn antampulau manuran tambangraja ampat tambangtambang ilegal indonesiatambang nikel raja ampat
Previous Post

Fakta-fakta Miguel Uribe Ditembak 3 Kali Saat Kampanye, Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogota

Next Post

15 Pendaki Gunung Lawu Hilang Kontak di Jalur Ilegal Babar, Berasal dari Rombongan Ponpes

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Pendaki Gunung Lawu hilang kontak (dok. relawan)

15 Pendaki Gunung Lawu Hilang Kontak di Jalur Ilegal Babar, Berasal dari Rombongan Ponpes

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved