PANDUGA.ID, JAKARTA — Kegiatan pertambangan di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan serius setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Pulau Manuran yang hanya seluas 743 hektare mengalami pencemaran akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan tambang.
“Pada saat pengawasan, kami menemukan settling pond jebol, menyebabkan kekeruhan tinggi di pantai. Ini mencemari lingkungan dan ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan,” kata Hanif di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hanif menyebut empat perusahaan yang beroperasi di pulau kecil di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Dari keempatnya, PT GN dinilai paling mematuhi kaidah lingkungan, sementara PT ASP di Pulau Manuran menjadi perhatian serius.
“PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai. Penanganan lingkungannya lemah, dan pelaksanaan kegiatan tambang dinilai tidak hati-hati,” tegas Hanif.
KLHK Temukan Pelanggaran Izin dan Lakukan Penyegelan
KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengungkap bahwa persetujuan lingkungan untuk perusahaan ini hanya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat tahun 2006 dan hingga kini belum diserahkan ke KLHK.
“Dokumen persetujuan lingkungan belum masuk ke KLHK. Kami akan meminta dokumen itu untuk ditinjau ulang,” ujar Hanif.
Selain PT ASP, pelanggaran juga ditemukan pada PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang melakukan kegiatan di luar izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele masih dalam tahap eksplorasi.
PT GN Dinilai Paling Tertib
PT GN, anak perusahaan BUMN Aneka Tambang (Antam) yang mengelola tambang di Pulau Gag, dianggap paling memenuhi kaidah tata lingkungan. Luas bukaan tambang oleh PT GN sebesar 187,87 hektare.
“Tingkat pencemaran yang tampak di Pulau Gag relatif tidak terlalu serius, namun tetap perlu pendataan lebih lanjut,” ujar Hanif.
KLHK Akan Tinjau Ulang Seluruh Persetujuan Lingkungan
KLHK berencana meninjau ulang seluruh izin lingkungan bagi perusahaan tambang di kawasan tersebut. Hanif menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mampu mengelola dampak lingkungan, maka persetujuan izin akan dicabut atau tidak diberikan.
“Jika teknologi pengendalian dampak tidak memadai dan pemulihan lingkungan tidak memungkinkan, maka persetujuan lingkungan perlu dievaluasi,” tegasnya.(CC-01)