Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sidang Kasus Bullying dr Aulia: Terungkap ‘Pasal Anestesi’ yang Mengandung Ancaman Psikis dan Pemerasan

CC-01 by CC-01
2 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
3 tersangka bullying mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma (dok. istimewa)

3 tersangka bullying mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG — Sidang perdana kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari akibat dugaan bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Sidang ini mengungkap sistem senioritas ekstrem bernama ‘pasal anestesi’ yang dijadikan dasar relasi kuasa penuh tekanan antara senior dan junior.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menghadirkan terdakwa dr Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, serta Zara Yupita Azra, senior yang disebut sebagai pelaku utama intimidasi terhadap almarhum dr Aulia.

‘Pasal Anestesi’: Senior Selalu Benar, Junior Dilarang Bicara

Menurut jaksa, Zara yang merupakan angkatan 76 PPDS Anestesi Undip, mendoktrin juniornya dari angkatan 77 dengan sistem yang disebut ‘pasal anestesi’ dan tata krama anestesi. Aturan tak tertulis ini mewajibkan junior untuk tunduk tanpa syarat kepada senior.

“Senior selalu benar, jika senior salah kembali ke pasal satu. Hanya ada jawaban ‘ya’ dan ‘siap’,” ungkap JPU Shandy saat membacakan dakwaan.

Junior bahkan dilarang bicara dengan senior dua tingkat ke atas, dan hanya boleh menjawab jika ditanya terlebih dahulu. Tata krama ini dianggap menciptakan tekanan psikologis yang berat terhadap para peserta didik.

Makan Prolong, Joki Tugas, dan Pemerasan Rp 766 Juta

Zara juga mewajibkan junior mengoper tugas untuk keperluan senior, termasuk menyediakan makan prolong—yaitu makanan untuk senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di RSUP dr Kariadi pada malam hari.

Selama 6 bulan, almarhum dr Aulia dan teman-temannya mentransfer dana secara rutin:

  • Rekening Aulia: Rp 494.171.000

  • Rekening Bayu Ardibowo: Rp 272.500.000

  • Total: Rp 766 juta

Tak hanya itu, mereka juga membayar pihak ketiga atau joki untuk mengerjakan tugas ilmiah para senior dengan total biaya mencapai Rp 98 juta.

Hukuman Psikis dan Ancaman dari Senior

Jaksa menyebut Zara dan angkatan 76 menjatuhkan hukuman fisik dan mental kepada angkatan 77. Salah satunya dengan menyuruh berdiri selama satu jam, difoto, dan dilaporkan ke grup senior. Evaluasi dilakukan dini hari, antara pukul 02.00–03.00 WIB.

Zara juga dilaporkan mengirim pesan bernada intimidatif kepada Aulia. Ia bahkan mengancam akan mempersulit hidup Aulia jika dirinya atau senior lainnya sampai mendapat sanksi karena kesalahan junior.

“Kalau saya sampai dihukum tambah jaga satu bulan penuh, maka tidak hanya Aulia, seluruh angkatan 77 akan dihukum,” ujar jaksa membacakan pesan Zara.

Dampak Psikologis: Rasa Tak Berdaya hingga Depresi

Tekanan terus-menerus membuat dr Aulia mengalami gangguan psikis berat yang berujung pada bunuh diri. Jaksa menyebut adanya indikasi hilangnya kepercayaan diri, ketakutan yang mendalam, frustrasi, dan perasaan tidak berdaya sebagai penyebab utama.

“Gangguan suasana hati yang dialami almarhum menjadi pemicu tindakan mengakhiri hidupnya sendiri,” jelas Shandy.

Tuntutan Hukum terhadap Zara Yupita

Atas perbuatannya, Zara Yupita didakwa:

  • Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan

  • Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan

Kasus ini membuka mata publik tentang kekerasan sistemik dalam pendidikan dokter spesialis yang semestinya mencetak tenaga profesional, bukan menyuburkan budaya senioritas yang destruktif.(CC-01)

Tags: Bullying PPDS Undipjoki tugas dokterkasus dr Auliakekerasan kampus kedokterankematian dokter mudamakan prolongpasal anestesipemerasan mahasiswa kedokteranPPDS Anestesi Diponegorosidang PN SemarangZara Yupita Azra
Previous Post

Viral Video Aksi Pemalakan Bersamurai di Semarang, Polisi Tangkap Pelaku

Next Post

Ayah Mahasiswa UGM Penabrak Argo Ericko Klarifikasi Isu Uang Damai

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Plat nomor penabrak mahasiswa UGM diganti oleh bos perusahaan leasing (dok. istimewa)

Ayah Mahasiswa UGM Penabrak Argo Ericko Klarifikasi Isu Uang Damai

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved