Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

CC-01 by CC-01
25 Februari 2025
in Pilkada
0
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)

Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

Mendes PDT Terbukti Mempengaruhi Pilbup Serang

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Mendes Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. Mahkamah menilai Yandri terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan nomor urut 2 dengan mempengaruhi kepala desa di Kabupaten Serang.

Mahkamah menyoroti kehadiran Yandri dalam beberapa kegiatan yang dihadiri kepala desa, termasuk dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, kepala desa diduga diarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2.

“Tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa, yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi kementeriannya,” ujar Enny dalam sidang putusan.

Mahkamah menilai tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yang melarang pejabat negara mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dengan adanya pelanggaran ini, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Serang 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang melalui Keputusan Nomor 2028/2024.

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi terhadap PSU, Bawaslu RI melakukan pengawasan ketat, dan Polri mengamankan jalannya PSU.

“Dengan adanya pelanggaran yang signifikan, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Serang 2024 dan memerintahkan PSU,” tegas Ketua MK Suhartoyo.(CC-01)

Tags: berita politik terbarukonflik Pilkada 2025MK batalkan hasil Pilkadapemungutan suara ulang SerangPilbup Serang 2024PSU Kabupaten SerangYandri Susanto pelanggaran Pilkada
Previous Post

Pangdam VI Mulawarman Buka Suara Soal Penyerangan Polres Tarakan

Next Post

Diduga Bekingan Debt Collector, Dandim Kebumen Klaim Anggotanya Hanya Melerai Pertikaian

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

24 Februari 2025
Next Post
Komandan Kodim 0709 Kebumen, Letkol CZI Ardianta Purwandhana (dok. istimewa)

Diduga Bekingan Debt Collector, Dandim Kebumen Klaim Anggotanya Hanya Melerai Pertikaian

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buronan Kasus Pajak Asal Semarang, Theng Hong Sioe, Ditangkap di Bali
  • Cerita Karyawan Restoran Sego Bancakan di Kota Lama Semarang Terbakar, Api Padam Setelah 2 Jam
  • Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang
  • Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved