Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

TOK! Terbukti Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu, Owena-Stanislaus

CC-01 by CC-01
24 Februari 2025
in Pilkada
0
Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (dok. istimewa)

Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024. MK menyatakan paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa Owena-Stanislaus tidak lagi berhak mengikuti pemilihan.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Kontrak Politik yang Tidak Wajar dan Money Politics

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa paslon Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT, yang berisi janji alokasi dana kampung sebesar Rp 4-8 miliar per tahun, dana ketahanan keluarga Rp 5-10 juta per dasawisma per tahun, serta dana RT sebesar Rp 200-300 juta per tahun.

Saldi menegaskan bahwa kontrak politik ini bukan janji kampanye biasa, melainkan upaya mengikat Ketua RT agar memenangkan pasangan tersebut. MK menilai bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai suap atau vote buying.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ‘tidak biasa’ demikian merupakan ‘perjanjian’ yang bersifat privat dan harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih,” ujar Saldi.

Selain itu, paslon juga terbukti menggunakan acara kampanye terselubung, yakni dalam kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare, yang melibatkan pejabat Pemkab Mahakam Ulu.

Owena Mayang Shari Terlibat Kasus Pidana Pemilu

MK juga menyoroti bahwa Owena Mayang Shari Belawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu bersama ayahnya, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.

“Selain melakukan praktik money politic dalam bentuk kontrak politik, pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon ini juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan,” jelas Saldi.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 3 Bulan

Atas putusan ini, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon Owena-Stanislaus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menindak pelanggaran pemilu, serta mencegah praktik kecurangan yang merusak demokrasi.(CC-01)

Tags: MK diskualifikasimoney politicOwena Mayang Sharipelanggaran TSMpemungutan suara ulangPilkada Mahakam UluStanislaus Liahvote buying
Previous Post

TOK! MK Diskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba

Next Post

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved