Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Tim Hukum Paslon Pilkada Jateng 2024 Saling Lapor Mobilisasi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Aturannya

CC-02 by CC-02
30 Oktober 2024
in Pilkada
0
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 diwarnai dengan pengerahan perangkat desa untuk mendukung salah satu paslon.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Masing-masing tim hukum paslon saling lapor kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, terkait temuan kampanye yang dilakukan oleh perangkat desa.

Menurut pakar politik Undip, Wahid Abdulrahman, hal ini lazim dilakukan oleh masing-masing tim kampanye palson karena perangkat desa memiliki jaringan hingga tingkat RT.

“Mobilisasi perangkat desa lazim terjadi di Pemilu. Kepala desa terbukti memiliki massa dan jadi aktor untuk memobilisasi. Maka semua calon memanfaatkan potensi ini,” tegasnya.

Apakah boleh perangkat desa ikut berkampanye?

Berdasarkan Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.

Apabila terbukti melakukan politik praktis, perangkat desa bisa dikenakan sanksi berupa sanksi pidana maupun sanksi administasi.

Pada Pasal 280 ayat (2) menyebutkan perangkat desa termasuk di dalam pihak yang dilarang ikut pelaksanaan atau tim kampanye.

Lalu pada Pasal 282 menjelaskan larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Tak hanya itu, larangan perangkat desa untuk ikut berkampanye juga tertuang di UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 29 huruf g, disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.(CC-01)

Tags: ahmad luthfikepala desaperangkat desapilkadapilkada jateng
Previous Post

Kades, Camat, dan Bupati Nonaktif Sukoharjo Dilaporkan Tim Hukum Luthfi-Yasin ke Bawaslu Jateng, Sebar Politik Uang Rp 68,5 Juta

Next Post

Viral Lagu Jawa Ngapak Mandarin Xa Wang Xie Na Wang, Ternyata Diciptakan Pasca Kecelakaan Lalu Lintas

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Personel Azmi Pandemi (dok. istimewa)

Viral Lagu Jawa Ngapak Mandarin Xa Wang Xie Na Wang, Ternyata Diciptakan Pasca Kecelakaan Lalu Lintas

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved