Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Pilkada
0
Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan pencopotan paksa terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang. Salah satu yang ditertibkan adalah baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang dipasang di trotoar sebelah timur Masjid Agung Baitunnur, kawasan Alun-Alun Pati. Masjid dan alun-alun merupakan area steril dari APK, sesuai aturan yang melarang pemasangan kampanye di tempat ibadah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. “Kami menerima banyak aduan masyarakat dan menindaklanjuti dengan mencopot APK tersebut sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya. Sugiyono menegaskan bahwa masjid dan kawasan alun-alun, berdasarkan surat edaran Bupati Pati, harus bebas dari aktivitas kampanye Pilkada.

Lebih lanjut, Sugiyono mengungkapkan bahwa pada rapat koordinasi sebelumnya, penertiban APK di Jalan Panglima Sudirman juga telah disepakati. Sebelum 30 Oktober, APK yang melanggar di sepanjang jalan tersebut akan ditertibkan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.

Penertiban APK di Pati juga dilakukan pada Jumat (25/10/2024), di mana sejumlah APK yang dipasang di alun-alun, pohon, dan pagar Kantor Bupati Pati dicopot dan diamankan di Markas Satpol PP untuk tindak lanjut oleh KPU dan Bawaslu. “Kami menemukan APK ditempel di alun-alun, pohon, dan pagar Pemda yang memang dilarang, sehingga langsung kami tertibkan,” jelas Sugiyono.

Peraturan terkait pemasangan APK telah diatur dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024, yang menetapkan lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye, termasuk kawasan Alun-Alun Pati, taman kota, gedung pemerintah, dan jalan protokol. Selain itu, larangan pemasangan APK di tempat ibadah juga dijelaskan dalam Pasal 71 UU Pemilu, yang melarang alat kampanye dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada pati
Previous Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Next Post

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
korupsi

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved