Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria di Banyumas Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya. Kedua tersangka, HM (24) asal Desa Cikawung dan FA (20) asal Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (8/8/2024).

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Banyumas. “Kami menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas,” ungkap Kompol Willy pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 42,4745 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 8 plastik klip dengan berat 7,36603 gram tembakau sintetis, serta 25 butir obat psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui pembelian online dan kemudian menjualnya kembali di wilayah Banyumas. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Dua Anggota Gangster Semarang Ditangkap Usai Bacok Remaja hingga Tewas

Next Post

Ini Pengakuan Ayah Bejat Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan di Pekalongan

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
ayah bunuh anak

Ini Pengakuan Ayah Bejat Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan di Pekalongan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved