Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Partner in Crime, Pasutri Gembong Curanmor Asal Semarang Tertangkap di Karanganyar

CC-02 by CC-02
17 Juli 2024
in Uncategorized
0
curanmor

ILUSTRASI Curanmor. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TN (46) yang merupakan warga Kota Semarang dan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Penangkapan pasutri ini dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Jaten, Resmob Polres Karanganyar, dan Jatanras Polda Jateng di kos mereka yang berada di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (13/7/2024). Berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak hanya beraksi di Karanganyar, tetapi juga di daerah lain. PY diketahui sebagai residivis kasus serupa di wilayah Semarang.

PY mengaku telah melakukan pencurian di Karanganyar, Semarang, Pati, hingga Surabaya. Motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah di Purwodadi dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Menurut pengakuannya, alasan melakukan pencurian adalah karena masalah ekonomi, termasuk membayar hutang judi slot, kebutuhan rumah tangga, dan angsuran bank. PY juga mengakui bahwa ia hanya sekali mengajak istrinya, TN, dalam aksinya, dan itu dilakukan dengan paksaan.

“Sebenarnya tidak mau tapi saya paksa, ikut sekali saja,” kata PY kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku selalu melakukan survei lokasi sebelum beraksi. Pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban saat kondisi sepi, seperti yang dilakukan di rumah Suharsi (54) saat Idul Adha. Barang-barang yang dicuri antara lain dompet, tabung gas melon, dan sepeda motor, yang kemudian disembunyikan di kos.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta surat kendaraan dan tabung gas. Kompol Mardiyanto mengungkapkan bahwa PY mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali di berbagai wilayah termasuk Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Kendal, Semarang, Pati, dan Surabaya.

Selain kasus pasutri ini, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian motor di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jumantono dan Kecamatan Karanganyar, yang dilakukan pada awal dan akhir Juni 2024. Kedua pelaku tersebut berinisial DH, warga Jebres Kota Solo, dan S, warga Kecamatan Karanganyar. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor N-Max dan Karisma.

Modus operandi DH adalah mencari target dengan berkeliling kampung, sedangkan S beraksi dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang tidak terkunci stang. Setelah menduplikat kunci, pelaku menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor berinisial PY, TN, DH, dan S dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (CC02)

Previous Post

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penipuan Properti, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Next Post

5 Jaksa dan Tokoh Publik Ikuti Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Related Posts

pemusnahan barang bukti
Uncategorized

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan Barang Bukti 113 Gram Sabu dan Narkoba Lainnya

9 Agustus 2024
Muhamad Gunawan
Uncategorized

Pengacara Ragu Pelaku Penusukan Baladiva Nisrina Maheswari Alami Gangguan Jiwa

9 Agustus 2024
Presiden Joko Widodo (dok. istimewa)
Uncategorized

Kekurangan Anggaran, Presiden Jokowi Kunjungi Abu Dhabi Bahas Investasi IKN

17 Juli 2024
supadi
Uncategorized

Beredar Kabar Ketua DPRD Rembang Supadi Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Berhaji Lewat Jalur Ilegal

9 Juli 2024
Next Post
Gedung KPK (dok. elhkpn.kpk.go.id)

5 Jaksa dan Tokoh Publik Ikuti Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved