Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Pakar Hukum: Putusan MK Tentang Pilpres 2024 Masuk dalam Logika Awal Perkara

CC-02 by CC-02
24 April 2024
in Politik
0
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor 1 dan 3 dalam sengketa hasil Pilpres 2024. 

Feri tidak merasa heran dengan keputusan MK tersebut. Menurutnya, MK yang memulai perkara sengketa pilpres dengan putusan No. 90/2023, tentu saja akan mempertahankan apa yang sudah mereka mulai.

“Putusan No. 90/2023 merupakan putusan MK yang mengubah persyaratan minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun, dengan pengecualian bagi calon yang telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan umum,” paparnya, Selasa (23/4/2024).

Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berumur 36 tahun, diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden.

Namun, belakangan diketahui bahwa putusan tersebut diambil atas peran Ketua MK Anwar Usman, yang notabene adalah adik ipar Presiden Joko Widodo atau pamannya Gibran. 

Dewan Kehormatan MK kemudian memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat dalam pembuatan putusan No. 90, dan memberi sanksi berupa pencopotan dari jabatan ketua MK. Meskipun demikian, putusan No. 90/2023 tetap berlaku.

Penjelasan dari Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sejalan dengan logika awal perkara yang telah dimulai sebelumnya. 

Meskipun terjadi kontroversi terkait proses pembuatan putusan No. 90/2023, konsekuensi hukum dari putusan tersebut masih berlaku dan memengaruhi proses selanjutnya dalam pilpres tersebut.

Tags: feri amsarimahkamah konstitusimkpakar hukum tata negarapilprespilpres 2024
Previous Post

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Next Post

PDIP Masih Perjuangkan Demokrasi Lewat PTUN, Hasto: Perjuangan Keadilan

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

PDIP Masih Perjuangkan Demokrasi Lewat PTUN, Hasto: Perjuangan Keadilan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved