Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Kubu Anies Serahkan 7 Kesimpulan Pelanggaran Pilpres ke Hakim MK

CC-02 by CC-02
17 April 2024
in Politik
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Selasa (16/4/2024) menyerahkan kesimpulan mereka terkait sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dikutip Panduga.id, dalam kesimpulan yang disampaikan, terdapat 7 poin pelanggaran yang diungkapkan oleh tim tersebut. 

Salah satunya adalah pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK No. 90/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wapres pada Pemilu 2024.

Poin lain yang disoroti dalam kesimpulan THN Anies-Muhaimin adalah independensi penyelenggara pemilu yang dinilai buruk. 

Mereka juga menyoroti dugaan nepotisme pada paslon Prabowo-Gibran serta pengerahan penjabat kepala daerah dan keterlibatan aparat negara dalam proses pemilihan. 

Selain itu, ditemukan pengerahan kepala desa dan perangkat desa, serta dugaan politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pemenangan paslon 02.

Kesimpulan yang diserahkan oleh tim hukum ini menambah kompleksitas dari sengketa Pilpres 2024 yang tengah diproses oleh MK. 

Spekulasi tentang hasil putusan MK semakin berkembang di kalangan publik seiring dengan disampaikannya berbagai bukti dan kesimpulan dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

Diperkirakan bahwa proses ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa pekan ke depan.

Reaksi dari berbagai pihak terhadap kesimpulan yang disampaikan oleh THN Anies-Muhaimin juga menjadi perhatian. 

Pendukung dan lawan politik paslon 02 mungkin akan memberikan tanggapan yang beragam terhadap poin-poin pelanggaran yang diungkapkan. 

Proses persidangan ini akan menjadi ujian bagi independensi dan keadilan MK dalam menangani sengketa politik yang sensitif ini.(CC-01)

Tags: aniesmahkamah konstitusimkmuhaiminpelanggaran pilpres
Previous Post

Tim Hukum Gajar-Mahfud Serahkan 5 Skema Pelanggaran Pilpres ke MK

Next Post

Perkara Sengketa Pilpres, Megawati Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)

Perkara Sengketa Pilpres, Megawati Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buronan Kasus Pajak Asal Semarang, Theng Hong Sioe, Ditangkap di Bali
  • Cerita Karyawan Restoran Sego Bancakan di Kota Lama Semarang Terbakar, Api Padam Setelah 2 Jam
  • Hari Ini Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA
  • Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi, Disiarkan Langsung PN Semarang
  • Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas, Hampir Tabrak Bocah: Begini Sanksinya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved