Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Bersalah di Kasus Penggelembungan Suara Golkar di Jawa Timur VI Tapi Tak Disanksi

CC-02 by CC-02
30 Maret 2024
in Politik
0
Ilustrasi rekapitulasi suara di KPU (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya dalam kasus Dapil Jawa Timur VI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa KPU terbukti bersalah.

“Hal itu karena membiarkan adanya selisih perolehan suara yang menguntungkan Golkar,” ucapnya, Jumat (29/3/2024).

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Anggota majelis sidang Bawaslu, Puadi, memberikan pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini.

Puadi menyoroti bahwa KPU tidak menghiraukan keberatan yang disampaikan oleh Saman, seorang saksi dari partai Demokrat, terkait temuan penggelembungan suara Golkar saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional.

“Keengganan KPU untuk menanggapi keberatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2024,” jelasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan kredibilitas KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dugaan kelalaian dalam menanggapi keberatan serta membiarkan adanya selisih perolehan suara dapat menggugah keraguan terhadap transparansi dan objektivitas proses pemilihan umum.

Reaksi dari pihak terkait, baik dari KPU maupun partai politik yang terlibat dalam kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan.

Penting bagi semua pihak untuk berkomitmen terhadap tegaknya aturan hukum serta menjaga integritas proses demokrasi demi kepentingan bersama.

Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian kasus ini dilakukan dengan cermat dan adil.

Mereka menegaskan bahwa upaya-upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai lembaga pengawas pemilu.

Kasus penggelembungan suara Golkar di Jawa Timur VI menjadi peringatan bagi semua pihak terkait akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Terlepas dari hasil akhir dari penyelesaian kasus ini, langkah-langkah untuk memperkuat mekanisme pengawasan pemilu dan meningkatkan transparansi diharapkan akan menjadi agenda utama dalam upaya memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang.(CC-01)

Tags: bawasludapil jawa timur vigolkarkpupemilurahmat bagjasuara golkar
Previous Post

Kabar Baik, Sufmi Dasco Tegaskan Prabowo Tak Akan Tawari Anies dan Ganjar Kursi Menteri

Next Post

SNBP, SNBT, dan UTBK Jadi Trending di X: Pengguna Berbagi Dukungan dan Strategi Belajar

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi mahasiswa (dok. Photo by Ivan Samkov: https://www.pexels.com/photo/group-of-people-studying-together-5676744/)

SNBP, SNBT, dan UTBK Jadi Trending di X: Pengguna Berbagi Dukungan dan Strategi Belajar

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved